KALAMANTHANA, Bandung – Pria VR (32) kini harus berurusan dengan polisi. Dia mengancam perempuan dengan senjata api. Tragisnya, perempuan itu adalah istrinya sendiri.
VR kini sudah diamankan aparat Polres Garut. Dia diduga mengancam istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko di Garut, Minggu 16 Februari 2025.
VR diperiksa penyidik Polres Garut atas dua perkara sekaligus. Selain pengancaman menggunakan senjata api, juga kepemilikan senjata api rakitan itu.
Joko menuturkan, VR, warga Kecamatan Garut Kota terpaksa diamankan kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Korban DM (28), kata Joko, berdasarkan pemeriksaan sementara, mengaku sudah dua kali mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut di rumahnya Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu (15/2).
Ia menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat itu, jajarannya langsung bergerak cepat mengecek tempat kejadian perkara, kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” katanya.
Kepolisan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap VR untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang dibawa pelaku dan digunakan untuk mengancam istrinya.
Kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan, dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani. (*)
Discussion about this post