KALAMANTHANA, Baturaja – Makin banyak saja oknum polisi yang terjerat kasus pengedaran narkoba. Kali ini Briptu WH dan Briptu TR.
Briptu WH dan Briptu TR, keduanya adalah anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengkaui dugaan Briptu WH dan Briptu TR terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pihaknya pun sudah melakukan penindakan.
“Sebenarnya tersangkanya ada tiga orang. Satu lagi Brigadir AR yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU,” tegas Kapolres OKU Imam Zamroni di Baturaja, Kamis 20 Februari 2025.
Dia mengatakan, dua anggota Samapta Polres OKU tersebut ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada 8 Februari 2025 pukul 12.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram.
Dua oknum anggota yang terlibat narkoba tersebut kini harus merayakan lebaran di ruang tahanan dan terancam dipecat dari kesatuannya.
Kedua tersangka akan diberikan dua sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi kode etik Polri.
Jika nanti di persidangan keduanya dijatuhi hukuman di atas tiga bulan, maka pihaknya akan langsung menjerat Briptu WH dan Briptu TR dengan sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap dua oknum anggota Polres OKU yang diduga menjadi bandar narkoba ini dilakukan sebagai wujud komitmen jajarannya dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di kabupaten setempat.
“Kami juga berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*)
Discussion about this post