KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Menyeberang ke Paser, RD (29), warga Penajam Paser Utara, ditangkap polisi. Apa pasal? Sabu-sabu.
RD, warga Penajam Paser Utara itu, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Paser atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diringkus di sebuah warung di Jalan Kusuma Bangsa Km 5, Desa Tepian Batang.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, menyebutkan penangkapan RD ini berawal dari laporan masyarakat.
Awalna, aparat Polres Paser menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengrusakan warung pada Kamis 20 Februari 2025 sore, sekitar pukul 15.30 Wita.
Polisi pun mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RD, warga Penajam Paser Utara, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), satu korek api gas berwarna hijau, serta satu unit ponsel Oppo A16 berwarna biru.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi menyatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus berperan serta dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujar Suradi.
Tersangka RD kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Satresnarkoba Polres Paser akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Paser. (*)
Discussion about this post