KALAMANTHANA, Jakarta – Anda berusia 40 tahun dan ingin jadi PNS? Jangan khawatir. Kesempatan masih tetap terbuka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan adanya kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025.
Salah satu kebijakan baru yang diusulkan adalah perpanjangan batas usia pendaftar untuk beberapa jabatan tertentu hingga 40 tahun.
Meski demikian, tidak semua posisi dalam seleksi CPNS 2025 memperbolehkan pelamar dengan usia hingga 40 tahun.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ketentuan batas usia ini hanya diterapkan pada jabatan tertentu. Apa saja? Ini: dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi individu yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang strategis.
Selain itu, seleksi CPNS 2025 juga terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK hingga jenjang magister.
Sebelum mengikuti seleksi, para pelamar wajib memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Persyaratan tersebut mencakup aspek kualifikasi pendidikan, batas usia, serta kelengkapan dokumen administratif yang diperlukan.
Pemenuhan persyaratan ini menjadi langkah penting agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Oleh karena itu, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, serta memahami ketentuan yang berlaku agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar. (*)
Discussion about this post