KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – ES, pria Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. Tega-teganya dia mencabuli anak sendiri.
Penangkapan terhadap ES itu dibenarkan Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman. Dia dilaporkan mencabuli anaknya yang kini berusia 17 tahun itu.
Tak tanggung-tanggung, aksi bejat ES mencabuli anak sendiri itu sudah berlangsung sekitar lima tahun.
Menurut Kapolres Kotawaringin Barat Yusfwandi Usman, ES pertama kali melakukan perbuatan terkutuk itu saat putrinya masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2020 hingga tahun 2025 ini.
Yusfandi Usman menyebutkan saat ini pelaku ES, pria berusia 41 tahun itu sudah diamankan aparat Polres Kotawaringin Barat. Dia sedang menjalani proses hukumnya.
Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menjerat ES dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, dia bisa mendapatkan hukuman penjara sedikitnya lima tahun.
Kapolres Yusfandi Usman mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada. Mereka diminta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya.
“Jika menemukan adanya kasus serupa, segera saja laporkan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya. (*)
Discussion about this post