KALAMANTHANA, Tenggarong – Begitu keluar dari kamar hotel, R dan SNY langsung dicokok polisi. Diduga, keduanya, bersama dua orang lainnya, habis pesta sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di sebuah hotel di Muara Jawa. Di antara empat orang itu, seorang di antaranya wanita.
Penangkapan ini berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025 lalu. Keempatnya dicokok di penginapan di Jalan M Hatta Handil III, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Laporan itu disampaikan masyarakat pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Cukup lama bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, Team Opsnal Polres Kutai Kartanegara melihat R (35) keluar dari dalam penginapan bersama SNY (24).
Kedua pun langsung diamankan aparat Polres Kutai Kartanegara. Polisi nyaris tak mendapat perlawanan.
Ternyata, saat keduanya dibawa ke dalam kamar penginapan, ada dua pelaku lainnya berada di dalam kamar, yakni MM (27) dan EA (22)
Saat penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh keempat orang tersebut dilakukan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sendok takar, dan alat hisap.
Empat orang pelaku itu, yaitu R, SNY, MM dan EA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” kata Kasat Resnarkoba. (*)
Discussion about this post