KALAMANTHANA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 di dua TPS di wilayah tersebut.
Keputusan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi pada pembacaan keputusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Adapun dua TPS yang diharuskan menyelenggakan pemungutan suara ulang itu adalah di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sebagai Pihak Terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: Ini Tujuh Poin Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pilkada Barito Utara
Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang perdana pada Senin (13/1/2025), di mana pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. (*)
Discussion about this post