KALAMANTHANA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan PHPU Pilkada Barito Utara 2024. Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan majelis menolak eksepsi termohon, dalam hal ini KPU Barito Utara, untuk seluruhnya.
Suhartoyo juga menyampaikan mengabulkan permohonan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya untuk sebagian.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken
Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Ada tujuh poin keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan PHPU Pilkada Barito Utara yang teregister dengan nomor 28/PHPU/BUP.XXIII/2025.
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara.
3.Memerintahkan termohon (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi, untuk ditetapkan sekaligus pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang.
4.Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan.
5.Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supverisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan Bawasu Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan.
6.Memerintahkan Kapolri beserta jajaran, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
7.Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)
Discussion about this post