KALAMANTHANA, Muara Teweh – Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara (Disdagrin Barut) menggelar kegiatan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pasar di wilayah Barito Utara pada Selasa (25/2/2025).
Kepala UPT Metrologi Legal, Erina Primayanti Bagan, menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU dan pasar.
Untuk tahun 2025, tera akan dilakukan di Pasar Pendopo, sedangkan pasar lainnya memiliki jadwal khusus pada bulan tertentu. Pasar IPU dan Dermaga akan tera ulang pada bulan April, sementara Pasar Bebas Banjir (PBB) pada akhir tahun.
Selain pasar, Erina juga mengungkapkan bahwa 16 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara juga wajib menjalani tera ulang. Beberapa SPBU yang sudah menjalani tera ulang pada awal tahun ini di antaranya Perusda Batara Membangun, SPBU Talenta, dan SPBU Bintang Buana Barito KM 24.
Erina menambahkan sebelum melakukan tera, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan izin tipe mesin pada alat ukur.
“SPBU harus memiliki izin tipe yang ditandai dengan lak kuning yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi. Tanpa izin tipe, alat ukur dianggap ilegal dan tidak bisa ditera,” tegas Erina.
Pentingnya tera ulang di SPBU juga diungkapkan oleh Erina, yang mengatakan bahwa jika sebuah SPBU tidak melakukan tera ulang, maka pihak Pertamina akan menghentikan suplai minyak ke SPBU tersebut.
“Sertifikat tera menjadi syarat untuk memperoleh suplai minyak dari Pertamina,” tambahnya. Dengan kegiatan tera ulang yang dilaksanakan secara berkala, Erina berharap Barito Utara dapat mewujudkan tertib ukur dan menjaga kualitas serta keselamatan di sektor pasar dan SPBU.(sly)
Discussion about this post