KALAMANTHANA, Palangka Raya — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan yang ditetapkan selama bulan Ramadan, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Aturan ini bukan sekadar ketentuan administratif, tapi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama Ramadan,” ujar Syaufwan, Sabtu (01/3/2025).
Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025, yang mengatur jam operasional dan aktivitas sejumlah tempat usaha hiburan. Dalam edaran tersebut, karaoke dan permainan biliar diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan, serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.
Sementara itu, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sepenuhnya selama bulan puasa. Untuk restoran dan kafe, penjualan minuman beralkohol juga dilarang sepanjang Ramadan.
Selain sektor usaha, Pemko juga melarang penjualan dan penggunaan petasan berkekuatan ledak tinggi, demi menciptakan suasana kondusif, khususnya saat ibadah malam seperti salat tarawih berlangsung.
“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami harap tidak ada pihak yang melanggar aturan ini,” tegas Syaufwan.
Ia juga mengingatkan, tempat makan yang tetap buka selama siang hari tidak boleh beroperasi secara terbuka, guna menghormati mereka yang sedang menjalankan puasa. Kegiatan hiburan berskala besar yang berpotensi mengundang keramaian, diwajibkan memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
(Mit).
Discussion about this post