KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara, A, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Bagaimana modusnya mengakali izin tambang?
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Banto Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
Oleh Bupati Barito Utara pada saat itu, AY, permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: Mantan Kadistamben Barito Utara Ditahan Kejati, Ternyata Kasus Izin Tambang 2009-2013
Setelah itu dibuatlah draf surat keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial DD.
Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.
“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodi Mahendra di Palangka Raya, Rabu.
Dodi Mahendra mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)
Discussion about this post