KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara, A, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penahanan terhadap mantan Kepala Distamben berinisial A tersebut dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025 setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara.
Tak hanya A, seorang anak buahnya juga ikut ditahan. Dia adalah DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara.
“Selain itu ditahan pula I, Direktur Utama PT Pagun Taka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodi Mahendra di Palangka Raya, Rabu.
Dodi Mahendra mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2025.
Baca Juga: Begini Modus Akal-akalan Izin Tambang Barito Utara yang Menyeret Mantan Kadistamben
Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*)
Discussion about this post