KALAMANTHANA, Medan – Seorang notaris diduga melakukan pembunuhan terhadap suami sendiri. Betulkah gara-gara klaim asuransi?
Sang notaris, Tiromsi Sitanggang (58), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap suami sendiri.
Jaksa penuntut umum Emmy Khairani Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, menyebutkan terdakwa Tiromsi secara bersama-sama dengan supirnya yakni Grippa Sihotang (DPO), diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan suaminya, yakni Rusman Maralen Situngkir.
“Pembunuhan itu terjadi di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Jumat, 22 Maret 2024,” beber dia.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Tiromsi bersama-sama Grippa Sihotang diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak Februari 2024.
“Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah mendaftarkan Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim senilai Rp500 juta,” tutur Emmy.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, lanjut jaksa, terdakwa Tiromsi meminta anaknya Angel Surya Nauli Sitanggang untuk mengambil foto Rusman sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024 korban Rusman diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.
Perbuatannya itu diduga dilakukan Tiromsi untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.
Selanjutnya pada Jumat, 22 Maret 2024, Grippa Sihotang mendatangi rumah terdakwa Tiromsi di Jalan Gaperta Medan.
“Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah,” kata Emmy.
Namun, sambung JPU, dikarenakan saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan kemudian melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa Tiromsi meminta bantuan kepada saksi Mayline selaku pemilik salon di sebelah rumah terdakwa.
Ketika masuk ke rumah terdakwa Tiromsi, Mayline melihat korban Rusman sudah tergeletak di lantai rumah dengan posisi kepala miring, dan darah ke luar dari telinga kirinya.
“Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan,” kata Emmy.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit itu sekitar pukul 12.00 WIB, Rusman dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent Medan, Tiromsi mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dengan adanya luka di bagian kepala, kemudian tangan, dan bibir korban.
Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, tapi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.
Dugaan pembunuhan semakin menguat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Rusman pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara Medan.
Sesuai hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban Rusman mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, dan menyebabkan kematian akibat lemas.
“Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir,” jelas Emmy.
Jaksa pun mendakwa Tiromsi Sitanggang dengan pasal berlapis. “Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Emmy.
Kemudian, lanjut dia, Tiromsi juga dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Lalu, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Emmy. (*)
Discussion about this post