KALAMANTHANA, Sukadana – Dari Ketapang, wanita cantik ini berniat menginap di Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat. Baru sampai di hotel, dia langsung dicokok polisi. Ada apa?
K, wanita cantik berusia 21 tahun itu, tak bisa berkelit. Sebab, di dalam tasnya, aparat Satresnarkoba Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, menemukan sabu-sabu 0,54 gram.
Penangkapan terhadap K dilakukan aparat Satrenarkoba Polres Kayong Utara pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, wanita muda asal Katapang itu berada di halaman hotel di Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
K sendiri bukanlah warga Kayong Utara. Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat Satresnarkoba Polres Kayong Utara menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kecil warna hitam milik K.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, K mengaku sabu-sabu tersebut dibawanya dari Kabupaten Ketapang dan ia berniat menginap di penginapan tersebut.
K pun langsung digelandang ke kantor polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram serta tas kecil warna hitam.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kayong Utara memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (*)
Discussion about this post