KALAMANTHANA, Jakarta – Siapa sangka, bos klub Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, adalah bandar narkoba yang memasok sabu-sabu ke Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peran Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan, digambarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, sebagai bandar narkoba yang sudah lama beroperasi di Kalimantan Timur.
“Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi Prianto) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama,” kata Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Catur mengedarkan barang haram ini di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada tanggal 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.
“Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas (kalapas) langsung untuk melakukan razia,” ucapnya.
Di sana, diamankan sembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri. Catur dibantu oleh tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E yang berperan sebagai bendahara.
“Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” ujarnya.
Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan,” terangnya. (*)
Discussion about this post