KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, pengamen, badut jalanan, gelandangan, atau pembersih kendaraan yang beroperasi di ruang publik.
Imbauan ini diberlakukan di berbagai lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut membantu mengurangi keberadaan mereka di jalanan, sekaligus mendukung program penanganan sosial yang lebih permanen,” ujar Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, Kamis (5/6).
Cegah Ketergantungan, Dorong Solusi Jangka Panjang
Berlianto menegaskan bahwa pemberian langsung di jalan justru memperparah permasalahan, karena mendorong kelompok rentan ini tetap bertahan di jalanan tanpa solusi jangka panjang. Menurutnya, Pemkot Palangka Raya tengah mendorong pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Kami ingin warga paham bahwa langkah ini bukan bentuk ketegasan semata, melainkan upaya untuk menghadirkan penanganan yang lebih manusiawi dan solutif bagi mereka,” tambahnya.
Satpol PP juga akan memperkuat patroli dan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi beroperasi para pengemis dan pengamen jalanan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda akan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.
Kampanye Edukasi dan Kolaborasi Sosial
Pemerintah juga akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyalurkan bantuan, misalnya melalui lembaga sosial resmi, panti rehabilitasi, atau program pemerintah yang sudah berjalan. Kolaborasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait juga diperkuat untuk menampung dan memberdayakan kelompok marginal secara lebih efektif.
(Mit).
Discussion about this post