KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Polres Barito Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (30) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mobil di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Negara Muara TewehβBanjarmasin KM 28.
Saat itu, korban berinisial D (55) tengah memarkirkan mobil Daihatsu Terios warna putih miliknya di pinggir jalan dekat ladang.
Ketika sedang berada di dalam ladang, korban mendengar suara mobil dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal.
Dua saksi mata di lokasi kejadian, AR (56) dan AL (61), menyatakan bahwa mereka melihat seseorang mengendarai mobil korban dan langsung melarikan diri. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku SR hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan tersebut.
βPelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan mendalami motif dari tindak pidana ini dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Kompol Wahyu pada Jumat (13/6/2025).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama di area terbuka tanpa pengawasan.(sly)
Discussion about this post