KALAMANTHANA, Sampit – Satu dari dua anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yakni (MD) yang jarang hadir kegiatan di legislatif, diduga pernah diperiksa oleh jajaran Unit Tipikor Polisi Resort (Polres) Kotim. Dia diperiksa bersama 5 orang lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi dihimpun, jajaran Polres Kotim sebelumnya sempat memeriksa sejumlah anggota dewan , guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada tahun anggaran 2019 lalu. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih gantung.
“Dulukan dia (MD) ini juga pernah diperiksa di Polres Kotim, dugaan kasus SPPD fiktif, sampai sekarang belum ada lagi kejelasan kasus tersebut,” ungkap SI salah satu sumber media ini dikonfirmasi Kamis 26 Juni 2025.
Bahkan dia juga mengatakan, dalam pusaran kasus tersebut sedikitnya ada 6 orang Anggota DPRD Kotim dari partai dan fraksi yang sama.
“Itu bukan rahasia umum lagi bahwa kasus itu sampai saat ini belum jelas kemana arahnya,” timpalnya.
Untuk diketahui sejauh ini, jajaran Badan Kehormatan Dewan (BK), sedang menginventarisir dua orang anggota dewan yang jarang hadir kegiatan tersebut.
Sedangkan Ketua Fraksi PAN, Dadang Siswanto sebelumnya juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan data kehadiran (HS) melalui protokoler dewan.
Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Kotawaringin Timur, Alexius Esliter juga menekankan, terkait persoalan anggota partai yang jarang turun, merupakan tugas fraksi untuk, dan BK. Pihaknya secara kepartaian menunggu surat maupun laporan sesuai mekanisme yang ada di legislatif. (Darmo)
Discussion about this post