KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekretaris Daerah Barito Utara (Barut), Muhlis, membuka sosialisasi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (SE Kemendes PDTT) nomor 18) 2020 tentang Penjelasan Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi, Kamis (3/11/2022).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut).
Sekda Barut Muhlis, saat membacakan teks pidato bupati mengatakan, perolehan tanah restan diawali dengan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Pelaksanaannya melalui mekanisme proses pencadangan tanah oleh Pemkab.
“Pencadangan tanah restan berasal dari tanah hak, tanah kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah negara, atau berasal dari tanah negara bebas,” jelas Muhlis.
Menurut Muhlis, selanjutnya akan diterbitkan hak pengelolaan atas nama Kementerian Transmigrasi, kemudian di atas HPL tersebut dilakukan pembuatan rencana kapling berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, lahan usaha II yang diperuntukan bagi transmigran dengan status hak milik, hak pakai bagi tanah yang dikuasai instansi pemerintah selama dipergunakan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Di antara tanah-tanah tersebut terdapat tanah sisa yang disebut dengan tanah restan yang dikuasai oleh transmigran pecahan KK atau bukan pecahan KK.
Masih kata Muhlis, status tanah restan adalah tanah negara eks hak pengelolaan Departemen Transmigrasi, ketentuan pasal 6 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hak pengelolaan Departemen Transmigrasi sesuai ketentuan sudah diserahkan pengeloaanya kepada pemerintah daerah sehingga subyek HPL tidak eksis dan status tanahnya menjadi tanah negara.
Muhlis melanjutkan bahwa pelepasan hak statusnya kembali kepada negara. Eksisting di lapangan, tanah tersebut pengelolaanya diserahkan pemerintah desa serta tidak terdaftar dalam 91 daftar inventaris instansi pemerintah yang bersangkutan, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai aset pemerintah daerah.
Bupati Barut melalui Sekda Muhlis, mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar mendengarkan secara seksama penjelasan yang akan diberikan oleh pemateri sebagai tambahan ilmu pengetahuan tentang status tanah restan.
“Supaya ke depan, para peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan tentang tanah restan, sehingga sumber daya manusia kita mampu mengelola kekayaan alam yang ada untuk pembangunan,” Muhlis menutup kata sambutan.(Melkianus He)
Discussion about this post