Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 5 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Kapuas 8 Tahun 4 Bulan

21 November 2023 - 19:20
0
Kedua Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK (foto yudha)

Kedua Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK (foto yudha)

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melibatkan Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny kini telah sampai pada babak baru yakni pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (21/11/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan.

Sementara sang istri Ary Egahni dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut juga supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita JPU dan dilelang. Bila para terdakwa saat terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ucap jaksa KPK Zaenurrofiq.

Dalam kesempatan itu, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan pembuatan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S. Bahat telah merusak citra kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam persidangan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa juga Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu usai persidangan, Penasehat Hukum Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan kepada wartawan mengaku sangat kecewa terhadap isi tuntutan JPU KPK.

“Kami sangat kecewa, oleh sikap JPU KPK yang menutup mata terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan selama ini,” tuturnya.

Menurutnya, di dalam persidangan para saksi menyampaikan, bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi. Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan.

Dirinya menegaskan, setelah ini pihaknya akan menuangkan dalam surat pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan 30 November 2023 mendatang, tepatnya pada hari Kamis pekan depan. (Mit)

Tags: ary egahnyben brahim s bahatjpu kpktipikor
SendShare132Tweet83Pin30

BERITA TERKAIT

DPRD Dorong Pemkot Palangka Raya Gali Potensi Wisata Baru

DPRD Dorong Pemkot Palangka Raya Gali Potensi Wisata Baru

5 Juli 2025 - 11:30
RAPIMPURNAS KNPI 2025: Pemuda Katolik Siap Kawal Masa Depan Bangsa

RAPIMPURNAS KNPI 2025: Pemuda Katolik Siap Kawal Masa Depan Bangsa

5 Juli 2025 - 09:43
Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

4 Juli 2025 - 16:18
Next Post
Wagub Edy Pratowo Tinjau Pembangunan Rumah Sakit Milik Pemprov Kalteng di Hanau Seruyan

Wagub Edy Pratowo Tinjau Pembangunan Rumah Sakit Milik Pemprov Kalteng di Hanau Seruyan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID