KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hari penentuan sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara akhirnya muncul juga. Kapan? Mahkamah Konstitusi menentukan.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara itu pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sidang pembuktian tersebut berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4 di Jakarta mulai pukul 13.30 WIB. Sidang ini akan digelar setelah tuntasnya sidang PHPU Pilbup Taliabu.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Baca Juga: Fakta di Balik Lolosnya Wiyatno-Dodo dari Dua Gugatan PHPU Kapuas
Dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara ini, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara 2024.
Salah satu petitum mereka adalah agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Barito Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di wilayah Barito Utara.
Meski hanya empat TPS, tapi bisa saja berpengaruh pada hasil akhir Pilkada Barito Utara. Pasalnya, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya hanya berselisih delapan suara dari duet Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Baca Juga: Nafas Agi-Saja Makin Panjang, Sidang PHPU Pilkada Barito Utara Masuk Pembuktian
Sebelumnya, penetapan keputusan majunya gugatan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya pada sidang pembuktian PHPU Pilkada Barito Utara disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam putusan dismissal PHPU pilkada yang sedang ditangani MK, perkara PHPU Pilkada Barito Utara termasuk di antara tujuh perkara yang maju ke pembuktian.
Saldi Isra menyebutkan setelah lanjut ke pembuktian, maka pihak pasangan calon, termasuk Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, akan menjalani persidangan pada pekan depan.
“Jadwal sidang dilanjutkan pada 7-17 Februari. Jadwalnya nanti ditetapkan pihak kepaniteraan,” ujar Saldi Isra.
Dia menambahkan dalam agenda sidang pembuktian, para pihak harus mengajukan saksi maksimal empat orang. Selain itu, juga menghadirkan ahli.
“Saksi dan ahli maksimal empat orang untuk satu perkara, pada masing-masing pihak. Diperiksa sekaligus untuk satu kali sidang. Hanya satu kali, kecuali MK menetapkan lain,” tambahnya.
Bagi yang akan mengajukan saksi, tambah Saldi Isra, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada MK dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan masing-masing saksi.
“Untuk ahli, harus ada CV dan izin dari institusi dan juga keterangan apa yang akan disampaikan ahli,” sebutnya pula. (*)
Discussion about this post