KALAMANTHANA, Tenggarong – Paman bejat itu kini mendekam di ruang tahanan polisi. Tega-teganya dia mencabuli keponakannya sendiri selama enam bulan.
Paman bejat itu MAC inisialnya. Pria berusia 41 tahun ini diringkus aparat Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia disangkakan polisi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya, anak itu adalah keponakannya sendiri.
Penangkapan terhadap MAC dilakukan Polsek Angga pada Minggu 2 Februari 2025 siang sekitar pukul 14.00 Wita.
MAC ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, MAC mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Menurut Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada bulan Oktober 2024.
“Korban mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak April 2024 hingga Oktober 2024,” kata Kapolsek Anggana.
Kapolsek Anggana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Kami melakukan wawancara dengan korban, saksi-saksi, dan pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik dan non-fisik,” kata Kapolsek Anggana.
Dalam melakukan penangkapan, Polsek Anggana bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. (*)
Discussion about this post