KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah pertama, mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk MBR dengan kriteria ketat yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya.
“Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 yang hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya,” kata Emi, Kamis (30/1/2025).
Syarat Ketat untuk Penerima
Rumah yang mendapat fasilitas ini harus dibangun oleh pengembang dan telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi. Adapun spesifikasi rumah dibatasi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Emi menjabarkan kategori MBR yang berhak mendapat pembebasan ini adalah pemohon dengan gaji atau upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal.
Dukung Program Nasional
Perwali ini merupakan respons terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan serupa paling lambat akhir Januari 2025 untuk mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Dengan pembebasan BPHTB ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses kepemilikan rumah pertama bagi kalangan berpenghasilan rendah. (Mit)
Discussion about this post