KALAMANTHANA, Tenggarong – Jauh-jauh dari Kotabaru, Kalimantan Selatan, PJN diringkus polisi di Kutai Kartanegara. Apa pasal?
Apalagi kalau bukan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. PJN, pria berusia 19 tahun itu, diamankan aparat Polsek Sebulu di Jalan Pangeran Jayakarta di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 00.45 Wita. Polisi mengamankan PJN nyaris tanpa perlawanan.
Proses penangkapan PJN dilakukan Unit Reskrim Polsek Sebulu. Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
PJN sendiri bukanlah warga Kecamatan Sebulu. Dia tercatat sebagai warga Desa Limbangan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ini yang Bikin Yakin Polisi, Anak Muda dari Kotabaru Ini Memiliki Sabu-sabu
Dari tangan PJN, aparat Polsek Sebulu mengamankan barang bukti berupa 1,24 gram narkoba jenis sabu-sabu, dua alat suntik, dan satu unit handphone Vivo berwarna hitam.
Kepada petugas, PJN mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu dia beli dari seseorang bernama EEN. Untuk mendapatkan 1,24 gram sabu-sabu itu, dia harus mengeluarkan Rp400 ribu untuk satu paketnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Empat Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Barabai Diringkus di Pulau Laut
“Kami berharap kasus penyalahgunaan narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika mengetahui,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto. (*)
Discussion about this post