KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintasi jalan-jalan utama di Kota Palangka Raya menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak serius yang ditimbulkan angkutan berat tersebut.
“Truk ODOL bisa merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kemacetan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Syaufwan mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menertibkan truk ODOL. Ia menyebutkan perlunya pengawasan ketat oleh Dinas Perhubungan bersama instansi terkait, disertai penegakan sanksi terhadap pelanggar aturan.
“Pelanggar aturan perlu diberikan sanksi tegas. Koordinasi lintas sektor juga dibutuhkan agar penanganan truk ODOL bisa lebih efektif,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Edukasi rutin dinilai penting sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan zero ODOL secara bertahap.
Lebih lanjut, Syaufwan menekankan pentingnya penataan kawasan pergudangan di lingkar luar kota sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah didesak segera mengoperasikan kompleks pergudangan agar truk besar tidak lagi melintasi jalan-jalan dalam kota.
“Pemerintah harus memastikan peraturan daerah terkait ODOL benar-benar ditegakkan. Kompleks pergudangan di luar kota juga harus segera difungsikan,” tegasnya.
Dengan penanganan yang tegas dan terkoordinasi, DPRD berharap Kota Palangka Raya segera terbebas dari ancaman truk ODOL yang selama ini membebani infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Mit).
Discussion about this post