KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.
Laporan dengan nomor registrasi 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 itu, menuding adanya pembagian stiker dan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada warga di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, yang diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan politik warga.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor. Proses tersebut dilakukan bersama tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Kami melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan objektif untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Adam merinci bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sempat dikaitkan dalam laporan, antara lain pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515, dan 523 jo pasal 515.
Namun, setelah melalui kajian mendalam, laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Khusus pada pasal 515 yang berkaitan dengan politik uang, Adam menyebutkan bahwa unsur kesengajaan dan tujuan untuk memengaruhi hak pilih harus terpenuhi secara jelas.
“Berdasarkan hasil kajian akhir, laporan ini kami hentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Terlapor tidak terbukti melanggar unsur-unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.
Adam memastikan bahwa Bawaslu tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan keterbukaan terhadap kritik yang objektif. Ia menekankan bahwa semua laporan ditangani berdasarkan aturan hukum dan tidak bisa dipengaruhi pihak manapun.
“Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas proses pemilu,” pungkasnya, didampingi dua anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud dan Adi Susanto. (*).
Discussion about this post