KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Pangeran Napitupulu, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dituduh menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Melalui forum pembelaan hakim dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu di Mahkamah Agung (MA), Hakim Pangeran menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima uang Rp1 miliar tersebut, sebagaimana dilaporkan ke KY,” ujar Pangeran yang kini jadi hakim di Pengadilan Tinggi Jambi itu.
Laporan dugaan suap itu diterima oleh KY pada tahun 2014. Hakim Pangeran kemudian meminta majelis hakim dalam sidang etik MKH supaya tidak dipecat dari jabatannya.
Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi, Napitupulu berdinas di Palembang dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang etik MKH dengan terlapor Hakim Pangeran Napitupulu seharusnya digelar pada pertengahan Desember 2016, bersamaan dengan sidang etik MKH dengan terlapor Hakim Elvia Darwati.
Berdasarkan keterangan dan surat sakit yang diterima, sidang etik untuk Hakim Pangeran akhirnya ditunda hingga minggu pertama bulan Januari 2017, karena yang bersangkutan harus beristirahat di rumah sakit akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Hakim Pangeran menjadi terlapor dalam MKH karena pada saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, Hakim Pangeran terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) karena telah membantu dan menerima uang.
Sidang etik MKH ini kemudian digelar untuk mendengarkan pembelaan diri Hakim Pangeran atas laporan tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post