KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Berlomba-lomba Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ke jaksa penuntut umum. Setelah korupsi tunjangan daerah Puskesmas di Dinas Kesehatan, kini kasus rasuah di Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang segera meluncur ke pengadilan.
Di Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini, dugaan korupsi menyangkut Dana Alokasi Khusus (DAK) Reboisasi. Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Andreas Lempang dan pejabat pembuat teknis komitmen (PPTK) Anyari.
“Kami sudah limpahkan berkas kasus DAK R kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Kasi Pidana Khusus, Andrianto Budi Santosa di Kuala Kapuas.
Andrianto melanjutkan, tindak pidana tipikor yang diduga dilakukan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan stafnya selaku PPTK adalah tidak melakukan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2011.
“Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak dikerjakan, malah terjadi mark-up sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih berdasarkan perhitungan Inspektorat,” ungkapnya.
Dijelaskan Andrianto, nota fiktif yang dilakukan pelaku baik itu perjalanan dinas dan serta pembuatan peta lokasi rencana reboisasi yang ternyata tidak dilaksanakan.
“Bersamaan dengan kasus tipikor dana tunda pada Dinas Kesehatan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan akan ditangani oleh kasi intel Syarifudin, Mahruf, dan Leo,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan tambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tenatang tindak pidana korupsi junto pasal 56 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Tipikor. (nad)
Discussion about this post