Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home SPORT Bola

Ini Bukti PSSI Plin-plan, Regulasi Kewajiban Pemain U-23 Tak Berlaku Lagi

31 Agustus 2017 - 19:14
0

KALAMANTHANA, Jakarta – PSSI, termasuk operator Liga 1, PT Liga Indonesia Baru, ini angin-anginan. Keputusan yang dengan gagah berani dipaksakan, kini ditarik kembali. Itu menyangkut regulasi kewajiban menyertakan tiga pemain U-23 sebagai starter dalam tim di setiap pertandingan Liga 1.

Kebijakan ini memang banyak mendapat pandangan dan komentar sinis, tak hanya dari pengamat, melainkan juga sejumlah klub. Memaksakan regulasi itu tidaklah mencerminkan sebuah kompetisi yang bebas dan tak memunculkan kekuatan terbaik di dalam kompetisi yang harusnya terbuka.

Tapi, saat itu, PSSI bersiteguh dengan aturan tersebut. Termasuk pula regulasi mengizinkan terjadinya hingga lebih dari tiga pergantian pemain. Jelas-jelas, regulasi ini tak sejalan dengan aturan sepak bola internasional.

Kini, setelah ditangguhkan dari 3 Juli hingga 30 Agustus 2017, regulasi menyangkut pemain muda ini, tiba-tiba dibatalkan. Klub-klub tak lagi punya kewajiban memainkan tiga pemain U-23 sebagai starter di setiap laga.

Kebijakan itu tercantum dalam surat nomor 2312/UDN/12393/VII-2017 yang PSSI kepada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru. Aturan U-23 ini sendiri sebelumnya sudah ditangguhkan mulai 3 Juli sampai 30 Agustus 2017.

“Semua klub Liga 1 diperbolehkan untuk menurunkan atau memainkan semua pemainnya yang telah terdaftar sebelumnya. Selanjutnya, implementasi dari penangguhan aturan ini, maka pergantian jumlah pemain menjadi tiga kali,” tulis PSSI dalam pernyataannya, dikutip dari laman resmi PSSI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Sementara menurut Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, tanpa regulasi pemain U-23, kesempatan pemain U-23 untuk tampil di kompetisi tetap masih sangat terbuka.

“Sepanjang si pemain mampu menunjukkan potensi dan kapasitasnya, tentu pelatih tidak akan ragu untuk menurunkan pemain terbaiknya. Kami harapkan pemain muda punya semangat dan motivasi yang kuat agar bisa tampil. Klub pun pasti memikirkan regenerasi pemainnya,” ujar Ratu Tisha.

Sebelum dibatalkan, regulasi pemain U-23 ditangguhkan sementara berdasarkan surat PT Liga Indonesia Baru (LIB) bernomor 155/LIB/VI/2017 bertanggal 29 Juni 2017.

Dengan pembatalan ini, tidak ada lagi aturan seperti memainkan sedikit-dikitnya tiga pemain U-23 sejak kick off selama sekurang-kurangnya 45 menit, dua pemain U-23 di bangku cadangan dan pergantian maksimal lima pemain per-laga di Liga 1.

Adapun untuk pembinaan pemain usia muda, PSSI sudah punya kompetisi U-15 dan U-17 yang dimulai dari tahap daerah. Pemenang dari setiap daerah akan mewakili asosiasi provinsi dan berjuang untuk mendapatkan tempat pada putaran final atau tahap nasional dari Piala Soeratin U-15 dan U-17.

Tahun ini putaran final Piala Soeratin akan diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 8-22 September 2017 dengan PT Pertamina sebagai sponsor kompetisi. Musim depan PSSI menyiapkan kompetisi U-12 dari regional hingga putaran final. (ik)

Tags: liga 1pemain u-23pssi
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

4 Juli 2025 - 16:18
Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

4 Juli 2025 - 12:33
Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

4 Juli 2025 - 12:30
Next Post
Di Bawah Pengaruh Zenith, Buruh Ini Perkosa IRT

Gila...Habis Nikmati Tubuh Melati di Pesta Jahanam, Mereka Ngaku Tak Kenal

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID