KALAMANTHANA, Palangka Raya – IP, Kepala Sekretariat Panwaslu Palangka Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Pemilu 2013. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Dia sudah resmi sebagai tersangka dan berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan sepekan yang lalu,” ujar Kepala Urusan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, Iptu Suharno di Mapolres Palangka Raya, Rabu (13/4/2016).
Perkara ini sendiri diusut tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palangka Raya. Menurut Suharno, kasus korupsi ini terkait pengadaan uang operasional tahun anggaran 2013. Kala itu Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp2,13 miliar.
Anggaran yang terpakai oleh Panwaslu Kota Palangka Raya Rp859 juta sehingga ada dana yang tidak terpakai sebesar Rp1,27 miliar.Seteleh diselidiki, ternyata ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya itu juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya seperti berinisial Ba dan AS.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Modus tersangka adalah memanipulasi data dan mengurangi volume pekerjaan.
“Contohnya, sewa mobil disebut ada menyewa, padahal tidak menyewa. Kemudian menyewa komputer dua, disebut empat. Lalu mengurangi volume semisal, menyewa lima kursi ditulis dalam anggaran berjumlah 20,” tutur Suharno.
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (fre)
Discussion about this post