Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

Jangan Lihat Kasus Hakim Falcon dari Suap Hanya Rp15 Juta

14 April 2016 - 15:48
0

KALAMANTHANA, Jakarta – Falcon, hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang baru saja dipecat, memang menerima hanya Rp15 juta. Tapi, nilai transaksi kecil tersebut tak mengurangi beratnya pelanggarannya.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menyebutkan jangan melihat berat ringannya pelanggaran semata-mata hanya pada nilai transaksi. “Namun lebih dari itu pelanggaran ini dikategorikan kategori berat lebih karena inisiatif awal terjadinya pelanggaran dimulai dari hakim yang menjadi terlapor,” jelas Farid.

Dia pun meminta bahwa kasus Falcon ini dijadikan pelajaran dan pengingat bari para hakim. Agar ke depannya mereka tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki.

Falcon, hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru saja dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  Sebelum disidang MKH, Falcon juga pernah disidang Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kasus ini dilaporkan pada 2014 silam dan termasuk kategori pelanggaran perilaku berat,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan hakim Falcon dengan hormat, karena terbukti telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014.

Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.

Majelis Kehormatan Hakim yang dilaksanakan Rabu (13/4) merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY dan diproses melalui mekanisme pengawasan KY.

Sebelumnya dalam persidangan di Komisi Yudisial, Falcon sempat menyangkal telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014, namun kemudian Falcon mengaku bahwa dia hanya diperintahkan oleh pimpinannya untuk menerima amplop berisi uang tersebut.

“Saya diminta pimpinan untuk menyangkal segala pertanyaan untuk menyelamatkan majelis hakim terkait hal tersebut,” kata Falcon.

Hal ini kemudian memberatkan Falcon karena sebelumnya dia menyangkal kemudian mengakui perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam putusan MKH.

Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.

Sidang MKH ini dipimpin oleh Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito, yang didampingi oleh enam hakim lainnya dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dari unsur Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Farid Wajdi dan Sumartoyo. Sementara dari Mahkamah Agung dihadiri oleh Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Ana Samiati. (ant/ama)

Tags: falconhakimkymuara tewehpecatpn
SendShare116Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Bunuh Istri di Trenggalek, Suyatman Disergap di Balikpapan

Bunuh Istri di Trenggalek, Suyatman Disergap di Balikpapan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID