KALAMANTHANA, Muara Teweh – Baru dikukukan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, langsung menggigit. Mereka mendesak perda kelembagaan adat segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DAD Barut, Junio Suharto kepada KALAMATHANA. “Kita berharap perda ini segera disahkan, sebagai landasan dan aturan hukum damang maupun mantir untuk melaksanakan tugas tugas ke adatannya,” ujarnya.
Junio menjelaskan, Barut merupakan kabupaten yang terlambat untuk mengesahkan perda tersebut, dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di Kalimantan Tengah yang sudah jauh-jauh hari melakukan pengesahan.
Isi dari draft Raperda tersebut menurut Junio sangat penting di antaranya yaitu terkait dengan proses pengangkatan damang dan honor mantir kecamatan. “Kalau dulu damang setelah terpilih diajukan oleh camat ke bupati, tapi perda yang barunya nantinya sebelum ke bupati terlebih dahulu melalui DAD,” ungkapnya.
Sedangkan terkait mantir, pada draft raperda baru mantir kecamatan yang sebanyak tiga orang setiap kecamatan mendapatkan honor perbulan sebesar gaji PNS eselon VA atau dikisaran Rp.1.250.000. Jadi di setiap kecamatan terdapat lima orang yang mengurusi terkait adat yaitu damang , sekretaris damang dan tiga orang mantir adat.
Pengurus DAD Kabupaten Barut dilantik oleh Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, H Sabran Ahmad yang dilanjutkan pengukuhan oleh Bupati Barut H Nadaksyah serta tepung tawar oleh salah seorang damang senior di gedung pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Selasa (19/4/16). (ss)
Discussion about this post