KALAMANTHANA, Penajam – MS, pria berusia 40 tahun asal Kelurahan Waru, tak berkutik. Dia diciduk aparat Jatanras Polres Penajam Paser Utara. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, menyetubuhi anak gadis di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan adanya pemaksaan persetubuhan yang dilakukan MS. Laporan itu masuk pada Selasa (10/1) ke Polsek Waru.
Dalam laporan itu disebutkan MS yang sehari-harinya buruh harian, telah melakukan persetubuhan terhadap Kembang –bukan nama sebenarbnya, (15), seorang pelajar di Waru. Aksi bejat itu dilakukan MS di Jalan Propinsi di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, membenarkan penangkapan terhadap MS tersebut. “Orangnya baru dibawa kemarin oleh petugas. Karena baru kemarin dibawa petugas gabungan dari Polres PPU dan Polsek Waru, perkembangan lanjutan akan kami informasikan kepada kawan-kawan media,” ujar Sabil Umar di Penajam, Jumat (12/1/2018).
Menurut Sabil, berdasarkan informasi dari Polsek Waru, korban maupun orang tua korban merasa tertekan akibat ulah MS ini. “Ini yang mau kita dalami lagi,” tambahnya.
Selain mengamankan terlapor MS, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang tanpa sarung, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu nomor polisi KT 3901 VM, satu dompet warna cokelat bersama KTP atas nama MS, dan satu unit telepon genggam Nokia warna biru. (myu/hr)
Discussion about this post