Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Penetapan Status Tersangka Rojikinoor 3 Bulan Setelah Pelantikan

9 Februari 2018 - 16:11
0

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah seagai tersangka kasus dugaan pungli. Penetapan itu terjadi tiga bulan setelah dia dilantik dalam posisi tersebut.

Rojikinoor dilantik sebagai Sekda Kota Palangka Raya pada Kamis, 9 November 2017 lalu oleh Wali Kota Riban Satia. Sebelumnya, selama sekitar lima tahun lamanya Kota Palangka Raya hanya memiliki pelaksana tugas Sekda, terakhir diemban Kandarani selama sekitar tiga tahun.

Saat melantik Rojikinoor, Riban menyebutkan sekda adalah jabatan strategis. Karena posisinya yang ‘semi politis’, Riban pun mengingatkan posisi sekda dapat menjadi banyak persoalan dan tidak mudah berhadapan dengan kepentingan-kepentingan semi politik.

Riban pun memberikan tugas yang tak ringan terhadap Rojikinoor. Yang paling mendesak adalah menyelesaikan APBD 2018 Palangka Raya tepat waktu, menyusun seleksi jabatan yang kosong dengan Tim Baperjakat dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Rojikinoor sendiri sebelumnya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dia dinilai berhasil mengawal beberapa program pembangunan di Kota Cantik, termasuk menata kawasan Yos Sudarso dan sarana rekreasi publik lainnya.

Tapi, sayangnya, nyaris tepat tiga bulan sejak memangku jabatan Sekda Palangka Raya, dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, yakni pada 8 Februari 2018.

Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari dugaan keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 30 juta  terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Palangka Raya, di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, pada (20/12/2017) lalu. Dia pernah diperiksa sebelumnya, namun dalam status sebagai saksi.

“Perannnya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Sumarto, di Palangka Raya, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda Kota Palangka Raya. Yang pasti, pemeriksaan sudah dilakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan.

Dirinya mengungkapkan, sebenarnya untuk penetapan status tersangka terhadap Sekda Kota ini, telah dilakukan minggu lalu. Hanya saja, sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.

Namun setelah Rojikinnor, resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan, Rojikinnor hanya mengutus dua kuasa hukum untuk melakukan koordinasi dengan  penyidik.

Tetapi dijadwalkan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kedua, untuk pemeriksaan tersangka, pada Senin (12/2/18) mendatang. (tva)

Tags: ditreskrimsus polda kaltengrojikinoorsekda palangka rayasuap
SendShare121Tweet76Pin27

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
Partainya Yusril Kisruh di Kapuas, Sejumlah PAC Persoalkan Pengurus DPC PBB

Partainya Yusril Kisruh di Kapuas, Sejumlah PAC Persoalkan Pengurus DPC PBB

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID