Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Bartim

PTUN Anulir SK Bupati Bartim, Pilkades Dayu Harus Diulang

9 Februari 2018 - 21:52
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sengketa Pemilihan Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal 12 Oktober 2017, dianulir Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya dalam amar putusannya yang dibacakan, Kamis (8/2).

Dengan putusan PTUN yang menganulir  SK Bupati tersebut, juga Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai kepala desa terpilih masa bakti 2017-2023 atas nama Emilia Masa serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat Pemilihan Kepala Desa Dayu tahun 2017, maka Pilkades Desa Dayu harus diulang.

Pengugat Frisboy melalui Kuasa Hukumnya Pua Hardinata dan Martini merasa puas karena majelis hakim PTUN memperhatikan fakta-fakta dan bukti yang ada dan menyatakan Pilkades Desa Dayu tidak sah karena salah satu calon, yakni Emilia dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kepemilikan ijazah SLTP sederajat sebagaimana syarat minimal untuk pencalonan kepala desa.

Sebagaimana diketahui, pada awalnya Emilia mengunakan ijazah paket C atas nama Emilia Rizona. Namun setelah diteliti tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir sehingga munculah saksi Emilia Rizona yang mengaku kehilangan ijazah paket C dengan menunjukan bukti kehilangan dari Polres Barito Timur.

Emilia menganti ijazah Paket C tersebut dengan Surat Keterangan dari SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai, namun belakangan pihak sekolah SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai mencabut keterangan kelulusan atas nama Emilia karena tidak ditemukan register di sekolah tersebut.

Sampai batas akhir penyampaian persyaratan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, namun panitia tetap menyelenggarakan pilkades yang dimenangkan Emilia, yang kemudian di tetapkan dengan Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017 dilanjutkan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 yang kemudian di kukuhkan dengan Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12   Oktober 2017. (tin)

Tags: emiliapilkades dayuptun
SendShare123Tweet77Pin28

BERITA TERKAIT

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

4 Juli 2025 - 16:18
Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

4 Juli 2025 - 12:33
Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

4 Juli 2025 - 12:30
Next Post
Formad Tolak Rencana Pendirian 212 Mart di Sampit

Formad Tolak Rencana Pendirian 212 Mart di Sampit

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID