Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Agenda Sidang Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

28 Februari 2018 - 10:54
0

KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (28/2/2018) ini kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia akan menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tetapi, menurut kuasa hukum Rita Widyasari, Noval El Farizi, baru saksi dari jaksa penuntut umum KPK yang akan dihadirkan dan dimintai keterangannya pada persidangan ini.

“Ada lima orang saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum,” ujar Noval.

Ini menjadi persidangan kedua bagi bupati cantik itu setelah pekan lalu menjalani sidang perdana. Pada sidang perdana diisi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Meski membantah semua dakwaan, pihak Rita Widyasari tak mengajukan eksepsi.

Rita didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Ia diduga secara bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin menerima gratifikasi sebanyak Rp469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di dinas-dinas Pemkab Kukar. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi yang diterima Rita terjadi selama dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sepanjang 2010-2017. Gratifikasi itu pun tak sering terjadi, hanya 12 kali. Tapi, nilainya membuat publik terbelalak matanya.

Pada transaksi pertama, Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp2,5 miliar terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari transaksi ini dilakukan empat tahapan pemberian gratifikasi. Transaksi kedua, politisi Golkar itu menerima Rp 220 juta terkait permohonan izin Amdal.

“Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan jalan Tabang III Baru, pembangunan SMAN 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Transaksi keempat, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 286 juta terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara. Kelima, gratifikasi sebesar Rp 7 miliar diterima Rita terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Keenam, Rp25 miliar diterima politisi Golkar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar diterima terdakwa secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota,” ujarnya.

Ketujuh, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 967 juta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedelapan ia menerima gratifikasi Rp 343 juta atas proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Kutai Kartanegara.

Kesembilan, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 303 juta di tahun 2017 terkait proyek-proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kesepuluh, penerimaan gratifikasi melalui Junaidi sebesar Rp 7,1 miliar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kesebelas, penerimaan uang sebesar Rp 67 miliar dari tahun 2012 hingga 2016 terkait proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  (ik)

Tags: gratifikasikhairudinkorupsipn tipikor jakartarita widyasarisuap
SendShare164Tweet103Pin37

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Next Post
Duka Sepanjang Jalan di Samarinda Antar Kepergian Jenazah Nusyirwan

Duka Sepanjang Jalan di Samarinda Antar Kepergian Jenazah Nusyirwan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID