KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dua orang warga Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pinjaman dana bergilir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah. Bagaimana proses patgulipat itu terjadi?
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim, menjelaskan pinjaman dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah untuk petani yang dikucurkan Pemkab Kapuas melalui KUD Mitra Usaha sekitar Rp 250 juta. Adapun uang yang dikembalikan petani sekitar Rp 33 juta. Uang diserahkan kepada ketua koperasi, AH (52).
“Sisa uang Rp214 juta, dimana yang Rp132 juta dinikmati sendiri oleh ketua koperasi, lalu uang sebesar Rp 67 juta dinikmati oleh sekretaris koperasi (Asp). Ada juga uang Rp10 juta dan Rp5 juta ke orang lain lagi, cuma sampai sekarang orang itu kita panggil sampai sekarang belum datang,” jelasnya.
Ditambahkan Syahrul, sebelumnya tim pemerintah daerah pernah melakukan penagihan kepada KUD Mitra Usaha dan ditemukan uang sebesar Rp 40 juta dan sisa gabah sebanyak 40 ton. Namun uang itu tidak disetorkan kepada tim.
“Bahkan kemarin tahun 2017 kita juga sudah melakukan penagihan, tapi tidak ada respon dan akhirnya kedua pengurusnya ini kita periksa sebagai saksi dan ternyata berdasarkan pengakuan mereka sendiri kalau uangnya memang dinimati sendiri. Sehingga statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka,” terang Syahrul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kapuas menahan dua orang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Usaha, AH (52) dan Asp (53) karena diduga melakukan korupsi pinjaman dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah program Pemkab Kapuas tahun anggaran 2012, Rabu (7/3/2018).
Kedua warga Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur ini ditahan oleh koprs adhyaksa pada Rabu (7/3/2018), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. AH merupakan Ketua KUD Mitra Usaha, sedangkan Asp selaku sekretaris koperasi tersebut.
“Pada hari ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, melalui Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim.
Menurut Syahrul, kedua pengurus koperasi ini sebelumnya telah diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dan sesuai dengan pendapat tim penyidik maka status keduanya ditingkat menjadi tersangka. (is)
Discussion about this post