KALAMANTHANA, Jakarta – Makin panjang saja hari-hari harus dihabiskan Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif di ruang tahanan Komisi Penyidik Korupsi (KPK). Masa penahanannya diperpanjang sebulan lagi.
Latif adalah tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah mengumumkan Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU itu pada 16 Maret 2018 lalu.
“Penahanan Abdul Latif diperpanjang 30 hari dari 5 April sampai 4 Mei 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Dia menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk “fee” proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Latif diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017 pada 5 Januari 2018.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.
Pemberian uang itu diduga sebagai “fee” proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan komitmen “fee” proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. (ik)
Discussion about this post