KALAMANTHANA, Sampit – Kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang disidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, diperkirakan bisa melebar ke pasal pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejari Kotim sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Jamal sudah dijebloskan ke ruang tahanan Kejari Kotim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir seluruh aset tersangka Jamaludin.
“Kita tunggu final dari kasus dengan tersangka ini. Biarkan tim penyidik terus melakukan inventarisir aset aset Jamal,” sebutnya.
Ditambahkan Kajari, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap aset aset dari tersangka. “Apabila ada indikasi harta-hartanya itu didapat dari penyuapan, ada kemungkinan bisa kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU),” jelasnya.
Diketahui pencucian uang atau money laundering ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”). Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 8/2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini.
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No. 8/2010 adalah: 1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3); 2.Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 4); 3.Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 5). (joe)
Discussion about this post