KALAMANTHANA, Penajam – MA, warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dicokok polisi. Dia diduga sebagai pelaku pencurian di rumah seorang pegawai negeri sipil, Hartini Ariani,
Informasi yang didapatkan KALAMANTHANA, MA ditangkap di Nipah-Nipah pada Selasa (31/7). Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam dan selembar uang pecahan Rp50 ribu.
Aksi pencurian yang diduga dilakukan MA itu terjadi pada 25 Juli 2018 lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Hartini mau mengembalikan uang titipan temannya senilai Rp30 juta. Uang tersebut ditaruh di tas yang digantung di dinding kamarnya.
Begitu menghitung kembali uang tersebut, Rini kaget. Sebab, jumlahnya tidak utuh lagi. Uang tersebut sudah berkurang Rp10 juta. Dia langsung curiga, ada seseorang yang mengambilnya secara diam-diam.
Hari Selasa (31/7), sekitar pukul 11.30 Wita, anak Hartini bernama Rini yang sedang berada di kamar rumahnya itu, mendengar suara seperti orang membuka pintu rumah. Begitu memeriksa keliling rumah, Rini melihat dari jendela MA berada di halaman rumah. Posisi MA saat itu hendak keluar rumah Hartini. Sang empunya rumah pun curiga dan melaporkan ke aparat berwenang.
Tak perlu waktu lama bagi aparat kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut. Kurang dari satu jam kemudian, anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres PPU melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MA.
Saat tahu MA sedang ada ri rumah, polisi datang menjemputnya. Saat itu, petugas mendapatkan MA sedang tidur di dalam kamarnya. Dia langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Hartini itu. Dia dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (myu)
Discussion about this post