KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Kapuas terkait rencana mutasi pejabat sebelum Bupati Kapuas terpilih diantik, Senin (3/9/2018).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Robert L Gerung dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Agus Pramono. Rapat yang berlangsung hingga sore hari itu menghasilkan empat poin rekomendasi.
Rekomendasi pertama bahwa mutasi yang sudah diajukan (ke Pemprov Kalteng) akan ditunda sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/5476/SJ tanggal 3 Agustus 2018.
Kedua pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Camat Kapuas Hulu disepakati untuk dievaluasi setelah berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Kapuas.
Rekomendasi ketiga bahwa pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Simpei dari Dinas Pendidikan Kapuas dipersilahkan untuk menindaklanjuti segala hal yang berhubungan dengan hak-hak kepegawaian di Taspen dan kepada keluarga dipersilahkan untuk mencari upaya hukum lainnya.
Adapun rekomendasi yang keempat, Bupati Kapuas mengevaluasi kinerja Baperjakat agar sesuai dengan kompetensi dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi yang dikeluarkan ini selain ditandatangani Wakil Ketua DPRD Robert L Gerung juga ditandatangani Pj Bupati Kapuas, Agus Pramono.
Wakil rakyat pun berharap agar eksekutif dapat melaksanakan rekomendasi ini sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023.
“Kita mohon kepada eksekutif dapat menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati ini sebelum Bupati definitif dilantik 20 September nanti, agar ini nanti tidak menjadi beban Pj Bupati dan juga Bupati definitif,” kata Robert L Gerung.
Sementara itu Pj Bupati Kapuas, Agus Pramono, mengatakan, kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini adalah merupakan kesepakatan bersama. “Jadi, ini bukan kesepakatan saya, tapi ini kesepakatan bersama,” katanya.
Terkait penundaan mutasi pejabat, Agus mengatakan, bahwa dirinya akan mengupayakannya. “Saya akan berusaha di sana (Pemprov Kalteng) supaya itu (usulan untuk mengisi jabatan ASN yang kosong) di-pending,” tambahnya. (is/adv)
Discussion about this post