KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memperkaya alat-alat bukti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Dari kantor PT Smart Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama, mereka membawa dua dus alat bukti. Apa saja isinya?
“KPK menyita sekitar dua dus barang bukti dokumen terkait perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan harkdisk,” sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/10/2018).
Barang bukti tersebut adalah hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua kantor anak usaha Sinas Mas Group di Jakarta. Keduanya yakni kantr PT Smart Tbk dan PT BAP.
“Sejak siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa, 30 Oktober 2018 pukul 04.00 dini hari tadi, tim melakukan penggeledahan di kantor PT Smart Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” kata Febri.
Dokumen yang disita KPK di antaranya terkait perizinan PT BAP dan PT Smart, termasuk soal pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh.
Menurut Febri, penggeledahan tersebut dilakukan secara bersamaan dengan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin. Saat ini, tim masih mempelajari sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi itu.
“Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni empat dari DPRD Kalteng dan tiga dari PT BAP.
Empat tersangka dari DPRD Kalteng adalah Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada. Sedangkan dari swasta adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Diduga, PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya. (ik)
Discussion about this post