KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang polisi di Barito Timur dihadapkan ke persidangan. Apa kesalahannya?
Brigadir JM, sang polisi, bukan disidang di ruang pengadilan umum. Dia disidang pada sidang kode etik profesi Polri. JM menjalaninya di ruang sidang Mapolres Barito Timur, Kamis (29/11/2018).
Ini sidang kedua bagi JM. Dia diduga melanggar pasal 12 (a) huruf A, pasal 13 (1) PP RI Nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta pasal 11 huruf C Perkap Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi Polri.
Sebelum sidang kode etik ini, JM sudah disidang di peradilan umum dan dinyatakan bersalah. Dia terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan. Pengadilan Negeri Tamiang Layang menjatuhkan vonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang etik kali ini dipimpin Ketua Wakapolres Bartim Kompol Arman Muis, Wakil Ketua Kabagsumda Kompol Mochtar, anggota Kabag Ren Kompol A.R Budi Haritanto dan penuntut Kasi Propam Ipda Murjiyono.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang hadir sebanyak dua orang, yaitu Brigadir Heledy dan Brigadir Stefanus.
Sementara saksi korban/pelapor, dalam hal ini Darwono, tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. “Sidang kali ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dijadwalkan kembali,” jelas Wakapolres Arman Muis. (ik)
Discussion about this post