KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bagaimanakah nasib DA, oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah? Hari ini, nasibnya akan ditentukan.
Sepertinya sulit bagi DA untuk berkelit dari kemungkinan peningkatan status dari terperiksa menjadi tersangka. Pasalnya, dia diciduk aparat Kejakaan Negeri Palangka Raya dalam operasi tangkap tangan.
“Selama 1×24 jam, status DA segera kami tetapkan, apakah terbukti atau tidak dalam perkara tersebut. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang diduga menerima gratifikasi atau diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai yang hendak mengikuti ujian kenaikan pangkat itu,” sebut Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo di Palangka Raya.
Tidak hanya DA, sejumlah orang yang ikut menyaksikan OTT tersebut juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pegawai di BKD Kalimantan Tengah. Saat OTT, beberapa ASN menyaksikan proses tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta di lokasi,” tambah Zet Tadung Allo.
OTT sendiri berlangsung pada Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 14.30-15.30 WIB. Berarti, paling lambat siang ini, pihak Kejari Palangka Raya sudah harus menetapkan status DA.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, DA merupakan staf di Bagian Pelayanan Data dan Informasi BKD Kalteng. Penangkapan diduga terkait pemerasan ujian dinas kenaikan golongan 2d dan 3d.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 13 juta pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dimasukan dalam amplop. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor. (tva)
Discussion about this post