KALAMANTHANA, Jakarta – Sejatinya, ada apa dengan perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif menelisik dugaan persoalan pada izin perkebunan kelapa sawit dari anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) tersebut.
Selain persoalan dugaan suap yang diterima empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, persoalan yang kerap diapungkan KPK adalah kemungkinan bolong-bolongnya izin perusahaan sawit yang terletak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah itu.
Pada Kamis (6/12) lalu, misalnya, KPK memeriksa Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng Agung Catur Prabowo.
“Kepada kedua saksi PNS penyidik mendalami terkait proses perizinan PT Binasawit Abadi Pratama di Kalteng,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat.
Selain itu, KPK pada Kamis (6/12) juga memerika satu saksi lainnya untuk tersangka Edy Saputra Suradjat, yakni anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Syahrudin Durasid.
“Kepada saksi anggota DPRD Kalteng, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian kepada para anggota DPRD Kalteng,” ucap Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang. Bahkan penyidik juga pernah memanggil dan meminta keterangan Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Reinhardt Atu Narang dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri yang kini jadi Sekda Kalteng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ada keganjilan dalam perizinan usaha perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Bagaimana sebuah perusahaan yang izinnya diduga masih bermasalah sudah bisa beroperasi.
Menurut informasi yang didapat KPK, PT BAP sudah lama beroperasi di wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tapi, perizinannya masih belum jelas.
Karena itu, KPK mengimbau sejumlah kementerian terkait dengan perizinan untuk usaha perkebunan supaya segera melakukan evaluasi terkait dengan izin perkebunan di seluruh wilayah Danau Sembuluh.
“Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Laode mengatakan KPK kini memiliki fokus pada pencegahan dan penindakan terkait dengan perkebunan, hutan, dan tambang sehingga KPK menginginkan perusahaan perkebunan dan tambang di wilayah Danau Sembuluh untuk dievaluasi.
“Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus. Akan tetapi, perlu juga diingat kalau dahulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati, nanti setelah perundang-undangan baru berlaku dari pihak gubernur,” kata Laode.
Menurut Laode, hal itu perlu menjadi perhatian untuk mengetahui dari mana PT BAP mendapatkan izin untuk beroperasi.
“Saat sama juga Kementerian LHK, Pertanian, dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah,” kata Laode.
Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah, dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada.
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. (ik)
Discussion about this post