KALAMANTHANA, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Khusus DPRD Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU, Kamis (28/2/2019).
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan bahwa dengan disepakatinya Raperda tentang RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018 – 2023 pada hari ini, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD.
“Kepada Bapelitbang diminta segera menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD ini kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi,”kata AGM.
AGM menambahkan Bapelitbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendapatkan jadwal evaluasi dalam rangka memenuhi tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Kami juga mengajak unsur pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten PPU untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan untuk lima tahun ke depan untuk kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah,”lanjutnya.
Dikatakan AGM terkait Raperda kedua tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi berpendapat bahwa Raperda tersebut sangat penting dan strategis serta dibutuhkan saat ini untuk dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang akan menjadi salah satu payung hukum dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten PPU.
“Raperda Pembentukan Perumda Benuo Taka Energy, sebelumnya sempat diagendakan pada Rapat Paripurna akhir tahun 2018 lalu, namun tidak dapat diputuskan sampai tahap persetujuan bersama, karena pada saat itu Rapat Paripurna DPRD tidak memenuhi Quorum, pada Rapat paripurna yang mengagendakan kembali Raperda tersebut pada hari ini, insya Allah akan membawa berkah bagi masyarakat Kabupaten PPU,”beber AGM.
Adapun hal-hal yang ia sampaikan terkait pandangan terhadap Raperda tentang Perumda Penajam Benuo Taka Energy, pihaknya berpendapat bahwa Raperda tersebut sangat penting dan strategis serta dibutuhkan saat ini untuk dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang akan menjadi salah satu payung hukum dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten PPU.
“Raperda pembentukan Perumda tersebut diajukan antara lain untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim Nomor 541.21/3637/B.ISD-I tanggal 31 Juli 2018 perihal Partisipasi Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Wain yang meminta saya selaku Bupati segera menyiapkan BUMD,”jelas AGM.
Kemudian berdasarkan hal tersebut AGM menambahkan pemerintah daerah telah mempersiapkan pembentukan BUMD melalui mekanisme penyusunan Raperda. Selanjutnya bahwa berdasarkan hasil koordinasi, saran-saran dan penyempurnaan dari Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim atas Raperda Kabupaten PPU mengenai pembentukan BUMD yang akan mengelola minyak dan gas bumi daerah PPU maka diambil kebijakan yang anggap paling menguntungkan bagi daerah.
“BUMD yang dibentuk dalam model Perumda dengan 100 persen modal hanya boleh dimiliki 1 (satu) daerah yaitu Kabupaten PPU , karena dengan model ini, keuntungan sebesar-besarnya dapat diperoleh daerah dalam setiap pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Selain itu BUMD yang dibentuk disiapkan tidak hanya untuk pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja Wain dan juga blok lain, sehingga BUMD diberikan kewenangan untuk membentuk anak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat mengelola beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah.
“Saat ini sudah memasuki tahap negosiasi termasuk di dalamnya pembagian saham dan materi lainnya yang dilaksanakan di Kantor Gubernur pada senin kemarin tanggal 25 Pebruari 2018 di Biro Kerja Sama Provinsi Kaltim, tetapi belum final dan masih akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang hasilnya secara komprehensip akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama,” ujarnya.
AGM juga berharap dukungan dan doa dari semua masyarakat Kabupaten PPU, semoga Raperda tentang Pembentukan Perumda Benuo Taka Energi dan pelaksanaan tugas dan fungsi serta segala putusan yang diambil oleh daerah, yang mengiringi dalam upaya pengelolaan PI 10% Blok Wilayah Kerja Wain ini dan blok lainnya nantinya akan senantiasa memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi pendapatan daerah, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten PPU. (hr)
Discussion about this post