KALAMANTHANA, Sampit – Gaduh di internal Partai Kebangkitan Bangsa Kotawaringin Timur berujung di kepolisian. Betulkah ada yang menggelapkan aset partai?
M Asera, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPP) PKB Provinsi Kalimantan Tengah, tampaknya harus segera sering-sering datang ke Mapolres Kotawaringin Timur. Pasalnya, dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Djunaidi Drakel.
“Saya tidak terima karena telah dituduh menggelapkan aset partai. Padahal, aset yang itu adalah milik saya pribadi,” ujar Djunaidi.
Siapakah Djunaidi Drakel? Dia pernah jadi kader PKB. Pria ini bahkan sempat menjadi Ketua DPC PKB Kotawaringin Timur.
Asera tak sendirian dia laporkan ke polisi. Atas tuduhan yang sama, dia juga menyeret Sekretaris DPW PKB Kalteng ke Polres Kotim.
Djunaidi mengungkapkan, tuduhan pimpinan DPW PKB Kalteng ke dirinya tidaklah mendasar dan fitnah. Selama ini dia merasa tidak pernah mengambil harta milik orang lain. Tuduhan Asera yang sudah diterbitkan di sejumlah media membuatnya malu. Bahkan keluarganya juga tidak terima atas tuduhan itu.
“Saya dituduh melakukan balik nama kantor DPC PKB Kotawaringin Timur yang ada di Jalan S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Padahal itu adalah milik saya sendiri,” katanya, Kamis (3/3/2016) di Sampit.
Djunaidi mengatakan, saat itu DPC PKB Kotim tidak memilik kantor sehingga dia membeli tanah di Jalan S Parman dengan cara meminjam uang di Bank BRI. Dia membangun kantor dengan maksud meminjamkannya. Namun menjabat ketua DPC, dia malah dituduh mengambil aset partai.
“Memang ketika peresmian kantor, Bupati Kotim yang saat itu dijabat oleh Wahyudi K Anwar bersama Kapolres dan Dandim datang. Bahkan Asera juga hadir dalam peresmian itu. Kemungkinan besar, akibat hal itulah bangunan ini dikira pemberian bupati,” ucapnya.
Djunaidi mengaku memiliki sertifikat lahan dan itu sudah dia lampirkan dalam laporannya ke Mapolres. Dia berharap dengan laporan yang dilakukannya tersebut, polisi dapat menegakkan undang-undang.
Proses hukum juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena hal ini adalah menyangkut hak dirinya dan nama baiknya selama ini. (*)
Discussion about this post