KALAMANTHANA, Amuntai – Seorang pemuda di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, HW (19), diringkus polisi. Penyebabnya, dia dilaporkan memerkosa siswa sekolah dasar tiga hari berturut-turut.
Penangkapan dilakukan aparat Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara pada Kamis (29/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Dia diringkus di sebuah rumah di salah satu desa di Hulu Sungai Utara.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Kamaruddin, mewakili Kapolres AKBP Ahmad Arif Sofyan membenarkan penangkapan tersebut. Dia pun membenarkan kasus yang terjadi adalah perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Baca Juga: Lima Kali Perkosa ABG, Kabur ke Gunung Mas, Pria Montallat Ini Ditangkap
Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras, Satreskrim Polres HSU, pada Kamis (29/8) pukul 17.00 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap MH di sebuah rumah di salah satu desa di Kabupaten HSU.
“Dia mengaku benar telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan,” ujar Kamaruddin di Amuntai, Minggu (1/9/2019).
Unit Jatanras pun langsung mengamankan HW dan membawanya ke Mapolres Hulu Sungai Utara. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sehelai sprei warna ungu putih dan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Tersangka MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (ik)