KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kh alias Kahai (57), warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali berurusan dengan polisi. Gara-garanya sama, kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kahai diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barut pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Dia diciduk di rumahnya, di Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar, di Muara Teweh, Minggu (1/9/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan Kahai bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 6,55 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara,” sebut Adhy Heriyanto.
Baca Juga: ‘Guru Sabu’ Bernyanyi, ‘Polisi Sabu’ Pun Diringkus Polres Barut
Kahai tak bisa berkutik karena polisi menemukan bukti-bukti uang kuat. Saat dilakukan penggeledahan di dapur rumahnya ditemukan sembilan paket sabu-sabu dengan total berat bruti 6,55 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, timbangan warna hitam merk CHQ, sendok takar, korek api merk nomor satu masing-masing satu buah.
“Polisi juga mengamankan satu telepon seluler merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai Rp400 ribu,” katanya.
Tersangka Kahai dijerat 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (mel)