KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020, Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meminta pihak eksekutif melakukan kaji potensi dan menginventarisir sumber-sumber PAD.
Salah satu sumber pendapatan tersebut seperti usaha rumah sarang burung walet di mana keberadaannya di Kabupaten Kapuas terdata sebanyak 2.000 lebih.
“Kita ingin tahu sarang walet 2 ribu itu ada dimana dan bagaimana tata kelola proses perpajakan serta retribusinya selama ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Selasa (17/12/2019).
Selain sarang walet, lanjut Syarkawi, ada juga potensi PAD lainnya yang juga cukup potensial. “Artinya semua potensi PAD itu kita minta dinas terkait melakukan kaji potensi dan menginventarisir. Sehingga kita mendapatkan perhitungan atau istimasi target PAD kedepan itu jelas dan berorientasi kepada potensi sumbernya,” ujar Syarkawi.
Lanjut legislator asal PDIP ini, pihaknya juga melihat masih ada regulasi-regulasi tata aturan yang perlu disesuaikan dengan dinamika saat ini.
Termasuk juga penyempurnaan perda-perda yang dijalankan selama ini, yang dari sisi hukum masih ada ruang hukum yang kosong yang tidak cukup menjadi payung hukum untuk permungutan retribusi maupun pajak.
“Oleh sebab itu perlu dilakukan kaji ulang dan diatur serta ditata kembali regulasinya. Kemudian terhadap potensi yang menjadi objek pajak baru, itu juga perlu dilakukan kajian bagaimana kita bisa menghadirkan payung hukum yang jelas sehingga tidak kesannya pemerintah daerah melakukan pungutan tanpa dasar,” pungkas Syarkawi. (is)
Discussion about this post